Setelah ditangkap, polisi kemudian meminta tersangka untuk menunjukkan barang bukti yang dia gunakan untuk melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Saat diminta menunjukkan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas.
“Pada saat pencarian barang bukti yang ditunjukkan pelaku, pelaku berusaha menganiaya anggota. Itu satu anggota ada yang luka, kemudian dilakukan tindakan tegas oleh aparat,” ujarnya.
Tersangka juga diketahu pernah menebas leher Suhartono (40) warga Jambi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Wira Bangun, Mesuji, Lampung hingga nyaris putus di tahun 2019.
"Kami belum mengetahui proses hukumnya, tapi informasi yang kami dapat yang bersangkutan menganiaya sopir di Lampung hingga tewas," ujar Tatan.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait