Sidang putusan penembakan wartawan di Pematangsiantar. (Foto: istimewa)

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Sudjito alias Gito, pemilik tempat hiburan malam/KTV Ferrari merencanakan pembunuhan Marsal Harahap dengan cara membedil korban. Gito kemudian memerintahkan Praka Awaluddin Siagian dari kesatuan Yonif 122/TS membeli senjata. Praka Awaluddin adalah pengawas di KTV Ferrari tersebut.

Praka Awaludin kemudian mendapatkan senjata jenis pistol FN Mode M1911 A1 US Army Nomor: N222501621295 yang merupakan jenis senjata yang sering digunakan TNI dan memiliki peredam suara.

Senjata seharga 15 juta dibeli dari Doni Effendi, oknum anggota TNI dari Korem 022/PT. Serah terima senjata di lokasi ATM BNI kompleks Mega Land Siantar. Uang pembelian senjata ditransfer terdakwa Gito dari BCA ke rekening Awaluddin di BNI lalu diteruskan ke rekening BRI Doni Effendi.

Setelah mendapatkan senjata, eksekusi pun dilakukan. Berperan selaku eksekutor adalah Awaluddin dan Yudi Fernando. Awaluddin yang melepaskan tembakan sementara Yudi Fernando sebagai pengendara motor. Mereka diupah Rp30 juta atas perannya itu.

Aksi pembunuhan tersebut tidak berdiri sendiri. Ada dugaan pemerasan di balik aksi pembunuhan itu.


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network