Berita negatif tentang operasional tempat hiburan malam/KTV milik Gito yang dibuat Marsal Harahap di media online miliknya, kerap mengganggu aktifitas usahanya bahkan hingga membuat usahanya tidak beroperasi lagi. Marsal pun memanfaatkan kondisi itu untuk memeras terdakwa.
Meski Marsal sudah diberi jatah Rp 1 juta/bulan namun tetap memberitakan negatif. Terdakwa melalui Yudi sudah memberi tawaran kepada Marsal menjadi Rp 2.500.000/bulan tapi gagal karena Marsal meminta jatah Rp 12 juta setiap bulan dengan rincian setiap harinya menerima Rp 2 butir pil yang dirupiahkan Rp.200 ribu/butirnya.
Marsal diekskusi sekitar 300 meter dari rumahnya di Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada 19 Juni 2021 lalu. Dia ditembak saat berada di dalam mobil dan mengenai bagian paha kirinya. Marsal akhirnya tewas di rumah sakit Vita Insani Pematang Siantar.
Untuk menutupi perbuatannya, kedua pelaku mencoba menghilangkan barang bukti. Barang bukti handphone milik Marsal dibuang sedangkan senjata api yang digunakan untuk menembak Marsal dikubur dimakam ayah Yudi Fernando.
Namun Polisi yang menyelidiki kasus itu tak kalah pintar. Berangkat dari tempat kejadian perkara serta berbekal keterangan 57 saksi dan sejumlah rekaman kamera pengintai (CCTV) yang berhasil dikumpulkan, serta hasil uji laboratorium forensik dan balistik, para pelaku pembunuhan akhirnya bisa diketahui. Sudjito alias Gito, Yudi Fernado dan Praka Awaluddin pun ditangkap.
Sudjito dan Yudi ditangani pihak Kepolisian hingga akhirnya dibawa ke Pengadilan dan dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara Praka Awaluddin yang masih berstatus tersangka dan ditangani Polisi Militer, belakangan meninggal dunia di RS Putri Hijau Medan. Sebelum meninggal dunia, tersangka sempat mengalami mual dan nyeri dada.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait