MEDAN, iNews.id - PT Kereta Api (KAI) Divre I Sumatera Utara (Sumut) menghentikan sementara waktu operasional perjalanan kereta api mulai tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. Langkah ini diambil untuk mendukung program pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Humas PT KAI Sumut, Mahendro mengatakan pihaknya menghentikan layanan perjalanan kereta api ke beberapa rute jarak jauh seperti Medan-Tebingtinggi, Medan-Kisaran, Medan-Pematangsiantar, Medan-Tanjungbalai, dan Medan-Rantauparapat.
"Sementara itu, layanan operasional kereta api menuju Kota Binjai maupun sebalikanya belum ada keputusan dihentikan," ucap Mahendro, Kamis (28/4/2021).
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait