MEDAN, iNews.id - Personel gabungan Polres Asahan dan Lanal TBA berhasil menangkap pemilik kapal pengangkut 52 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal beberapa waktu lalu. Tersangka berinisial JM alias Jon (57) ditangkap petugas di Jalan Jenderal Sudirman, Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan tersangka JM merupakan pimpinan dari sindikat penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia.
“Jadi pelaku JM ini merupakan pimpinan pelaku yang sebelumnya telah diamankan petugas pada Kamis (6/1/22) sekira pukul 23.00 WIB di Desa Bagan Asahan," kata Putu Yudha Prawira, Sabtu (22/1/22).
Putu mengatakan JM diamankan petugas berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka Y alias Nani (42), Jumat (21/1/2022). Tersangka Y mengaku diperintahkan JM untuk mengirimkan PMI ke Malaysia secara ilegal.
“Dari keterangan pelaku Y alias Nani, didapat bahwa dia mengaku disuruh sebagai pemilik kapal oleh orang sebenarnya sebagai asli pemilik kapal yang sudah delapan kali membawa PMI ke Malaysia yang berinisial JM alias Jon, guna menyamarkan identitas asli dari pemilik kapal,” ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait