Kapolres menambahkan pelaku JM alias Jon memiliki peran sebagai pemilik dari kapal yang digunakan membawa PMI ke Malaysia dan berkomunikasi dengan para agen-agen keberangkatan PMI. Dia juga memerintahkan JD alias Tuah untuk membawa PMI ke Malaysia.
"Sementara Y bertugas untuk memberikan pengobatan kepada PMI selama diperjalanan dengan upah sebesar Rp500.000. Jika berhasil menyelundupkan para PMI Ilegal, Y kembali diberikan upah sebesar Rp500.000 sepulang dari pengantaran" ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait