Tersangka JM saat diamankan di Mapolres Asahan. (Foto: istimewa)

Kapolres menambahkan pelaku JM alias Jon memiliki peran sebagai pemilik dari kapal yang digunakan membawa PMI ke Malaysia dan berkomunikasi dengan para agen-agen keberangkatan PMI. Dia juga memerintahkan JD alias Tuah untuk membawa PMI ke Malaysia. 

"Sementara Y bertugas untuk memberikan pengobatan kepada PMI selama diperjalanan dengan upah sebesar Rp500.000. Jika berhasil menyelundupkan para PMI Ilegal, Y kembali diberikan upah sebesar Rp500.000 sepulang dari pengantaran" ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network