Ilustrasi penutupan salah satu lokasi wisata. (Foto: Dokumen iNews.id)

Sofyan menerangkan, tindakan tegas dilakukan berdasarkan Perwal diatur di Bab VIII Sanksi Administratif di Pasal 30. Di ayat 1. Di pasal tersebut menyebutkan setiap orang dan/atau penanggung jawab pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Wali Kota ini dikenakan sanksi administratif.

Selanjutnya, pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat 1 berupa teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara kartu identitas, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; atau pencabutan izin sesuai SOP

“Di ayat 3 dijelaskan, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat 2 dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing,” ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network