Sofyan menerangkan, tindakan tegas dilakukan berdasarkan Perwal diatur di Bab VIII Sanksi Administratif di Pasal 30. Di ayat 1. Di pasal tersebut menyebutkan setiap orang dan/atau penanggung jawab pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Wali Kota ini dikenakan sanksi administratif.
Selanjutnya, pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat 1 berupa teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara kartu identitas, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; atau pencabutan izin sesuai SOP
“Di ayat 3 dijelaskan, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat 2 dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing,” ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait