MEDAN, iNews.id - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan masih menemukan sejumlah tempat usaha dan wisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Ke depan, Gugus Tugas akan memberikan tindakan tegas berupa penutupan sementara lokasi-lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Medan, HM SOfyan mengatakan pihaknya akan menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan. Salah satu sanksi tegas yang diterapkan yakni penutupan lokasi usaha.
“Kami akan melakukan penutupan sementara tempat kegiatan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Langkah ini kami ambil setelah rapat dengan Pjs Wali Kota Medan dengan OPD terkait yang menangani Covid-19,” kata Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan di Medan, Senin (19/10/2020).
Sofyan menegaskan, tindakan tegas diambil setelah Pemko Medan sudah mensosialisasikan perwal tersebut berikut dengan sanksinya. Namun langkah penutupan akan diambil jika gugus tugas mendapati langsung lokasi usaha yang melanggar protokol kesehatan.
“Kami tidak langsung main tutup, terlebih dahulu dilakukan pembinaan dan pengawasan agar pemilik melaksanakannya. Jika upaya ini tidak diindahkan juga, barulah penutupan sementara dilakukan," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait