Dia menerangkan, peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 440/5352 tentang PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
"SE Wali Kota tersebut diterbitkan menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumut No.188.54/25/INST/2021 agar seluruh lapisan masyarakat di Kota Medan tidak melakukan kegiatan demi menghindari penyebaran virus corona," tutur Ardhani.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait