MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan membatasi usia profesi pelayan publik sekaligus penerima bantuan hingga 60 tahun. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat.
Kabag Hukum Setda Kota Medan Laksamana Putra Siregar mengatakan, dalam perwali tersebut, pelayanan masyarakat meliputi bilal jenazah, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru magrib mengaji, guru sekolah minggu, guru sekolah Hindu-Budha dan Khong Hu Chu, penatua gereja, petugas gereja Katolik, ustaz, ustazah dan khatib Jumat. Mereka tidak lagi mendapat bantuan dari Pemkot Medan.
"Sementara bagi pelayan masyarakat yang lain tidak dibatasi usianya. Hal ini dilakukan karena pekerjaan yang mereka lakukan membutuhkan fisik kuat dan tergolong berat, seperti penggali kuburan," kata Laksamana, Kamis (17/6/2021).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait