Sementara itu, Lurah Panyabungan 1 Almaria Praman mengatakan, warga sengaja mengikat pelaku di tiang bendera agar ada efek sosial. Pelaku merasa malu karena ditonton banyak orang.
"Tujuannya ya efek sosial ya dikasih tulisan saya maling. Ternyata pelaku itu katanya pernah mencuri kipas di tempat lain," kata Almaria.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Panyabungan. Pelaku pun terancam hukuman hingga 5 tahun penjara karena dijerat pasal pencurian 365 KUHP.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait