Dedi yang membunuh pelaku begal memeluk orang tuanya saat menyerahkan diri ke Polsek Sunggal. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Dedi, pemuda asal Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dia menikam korban diduga begal saat duel untuk mempertahankan handphone (HP) dan motor miliknya yang coba dirampas.

Dedi merupakan warga Desa Sei Gelugur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang. Dia menyerahkan diri ke Polsek Sunggal dan mengakui telah membunuh korban bernama Reza, Kamis (30/12/2021).

Peristiwa begal berujung pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan sunggal, Selasa (21/12/2021). Atas perbuataanya, Dedi dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha mengatakan, penetapan status tersangka berdasarkan atas pengakuan Dedi.

"Kita tetap pada koridor hukum harus ditegakkan, dalam artian perbuatan ini diakuinya. Kami menghargai itu dan akan mengawal kasus ini dengan sebaik-baiknya agar tercipta keadilan. Namun kalau dari saya, pelaku harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolsek, Kamis (30/12/2021).

Sementara itu, Dedi yang telah mengakui perbuatannya meminta maaf kepada keluarga Reza. Dia mengaku hal tersebut dilakukan hanya atas dasar untuk membela dirinya dari aksi kejahatan.

Dia menceritakan, kronologi kejadian saat dirinya melintas di TKP pada malam hari. Saat itu dia dicegat empat orang, salah satunya korban yang coba merampas HP dan motornya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network