Tersangka diamankan bersama barang bukti besi jerjak jendela. (Foto: istimewa)

Tersangka kemudian diamankan petugas tak jauh dari lokasi dia melakukan pencurian. Selanjutnya, tersangka diamankan petugas ke Mapolsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network