TANJUNGBALAI, iNews.id - Bocah perempuan menjadi korban pencabulan pemuda 25 tahun berinisial DSM di Kecamatan Tanjungnalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Polisi yang menerima laporan dari ibu korban langsung menangkap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/260/VIII/2022/SPKT/Polres Tanjungbalai. Laporan tersebut dibuat ibu korban berinisial Y (40) yang keberatan anaknya dicabuli tersangka.
"Tersangka sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya mencabuli anak perempuan dari pelapor," kata Eri, Kamis (11/8/2022).
Menurutnya, aksi bejat tersebut dilakukan sewaktu korban membeli jajan di warung milik tersangka. Tersangka mengajak korban ke kamar lalu menelanjanginya dan melakukan pencabulan.
Setelah peristiwa tersebut, korban menceritakan kepada ibunya karena merasakan sakit pada perut dan perih di kemaluan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait