Pemuda DSM tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur diapit tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai. (ANTARA/HO-Humas Polres Tanjungbalai)

"Keberatan anaknya dicabuli tersangka DSM, ibu korban membuat laporan ke Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Eri

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network