Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial AKS, ARL dan IS, yang kini telah ditahan. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan besaran kerugian negara secara akurat.
Menurutnya, dana Rp150 miliar yang telah dikembalikan akan disita dan dititipkan ke rekening penampungan lain (RPL) di Bank Mandiri.
Dia mengimbau masyarakat, khususnya para konsumen properti yang bertindak dengan iktikad baik, agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.
“Penegakan hukum harus menciptakan ketertiban, bukan kekacauan. Hak negara akan dipulihkan, tapi hak masyarakat juga harus dijaga,” katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait