Dua kurir ganja yang berhasil ditangkap, ujar AKP Irwan Batubara bernama Pradana dan Mawan. Kepada petugas, mereka mengaku disuruh oleh seorang bandar menjemput ganja di Panyabungan dengan upah masing masing Rp1 juta.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap tersangka lain yang merupakan pemasok dan pemesan ganja," ujar AKP Irwan Batubara.
Akibat perbuatannya, tersangka Pradana dan Mawan dijerat Pasal 114 Undang-undang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
mandailing natal polres mandailing natal kurir ganja penangkapan kurir ganja penyelundupan ganja
Artikel Terkait