Tersangka TS alias Birong saat diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Foto: istimewa)

PADANGSIDIMPUAN, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pengedar sabu dan ganja di Kelurahan Batunadua Julu, Kota Padangsidimpuan. Pelaku berinisial TS alias Birong (48) ditangkap di rumahnya, Senin (31/5/2021).  

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun mengatakan penangkapan pengedar sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Kelurahan Batunadua Julu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat gerak-gerik mencurigakan seorang laki-laki. 

"Selanjutnya, laki-laki tersebut kemudian kami amankan tanpa perlawanan berarti," kata Samaliun, Selasa (1/6/2021). 

Setelah mengamankan pelaku, petugas kemudian menggeledah kediamannnya. Dari rumahnya, petugas menemukan dua paket amplop cokelat berisi ganja seberat 100 gram. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network