"Kami juga menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 0,58 gram," katanya.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya. Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti beserta satu timbangan elektrik diamankan petugas ke Polres Padangsidimpuan. Dari catatan kepolisian, pelaku diketahui pernah dihukum karena kasus yang sama.
"Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait