MEDAN, iNews.id - Okto Berlin Siahaan (22) terdakwa pengedar narkoba jenis ganja di kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Padang Bulan, Medan, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Dia juga dijatuhi pidana denda senilai Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Vonis terhadap Okto dibacakan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang, lewat sidang yang digelar secara virtual dengan telekonfrensi video dari ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/8/203/21).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjual ganja di kampus USU sebagai dakwaan JPU. Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhkan kepafa terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan kurungan," kata hakim Saidin.
Menurut Saidin, hal memberatkan, perbuatan terdakwa adalah karena perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan dapat merusak generasi muda. Sedangkan hal yang meringankan adalah karena terdakwa sopan, mengakui terus terang dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait