Hakim Saidin Bagariang saat menjatuhkan vonis kepada Okto Berlin Siahaan di PN Medan. (Foto: iNews/Wahyudi Aulia Siregar)

Vonis majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Friska Sianipar menuntut terdakwa agar dipidana 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.  Meski begitu, JPU maupun terdakwa menerima keputusan hakim tersebut. 

Sebelumnya Okto ditangkap personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut dari kamar kostannya di Jalan Harmonika Baru, Gang Royal Setia Budi, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan pada 5 Maret 2021 lalu. 

Penangkapan dilakukan setelah petugas BNN menemukan 3 bungkus plastik berisikan batang dan daun ganja kering dengan total berat bersih 850 gram, saat menggeledah kamar kost Okto. 

Penangkapan terhadap warga asal Jalan Pangaribuan Gang Aman, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar, Kota Pematangsiantar itu merupakan hasil pengembangan tim BNNP atas informasi masyarakat.

Okto mengaku barang haram itu ia beli seharga Rp800.000 dapat dari dua orang bernama Iwan dan Rega pada akhir Januari 2021 lalu. Kedua pemasok itu pun hingga kini masih diburu. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network