Juliadi Lubis telah divonis bersalah dan menjalani hukuman.
"FL disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dari KUHP," tuturnya.
FL yang mengedarkan narkotika di Asahan ditangkap bersama dua pelaku lain yaitu FAR (41) dan MN (34) yang semuanya warga Labuhanbatu.
Ketiganya ditangkap Polres Asahan pada Senin (21/3/2022) pukul 16.30 WIB. Mereka merupakan jaringan narkoba antarkabupaten yang beroperasi di perbatasan Labuhanbatu-Asahan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait