Selanjutnya petugas memboyong tersangka ke rumahnya dan kembali menemukan barang bukti sembilan butir pil ekstasi.
"Atas penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 11 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau muda bermerk Gucci, satu helai potong plastik bening, satu handphone Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, dan uang tunai Rp600.000," jelasnya.
Dia menambahkan, penangkapan terhadap pelaku ini atas informasi dari masyarakat. Tersangka ini sudah meresahkan dan memperjualbelikan narkoba.
"Kita berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang mau memberikan informasi, sehingga para pelaku narkoba di wilayah Taput bisa ditangkap," ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait