Tersangka saat diamankan di Mapolsek Salapian. (Foto: istimewa)

LANGKAT, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Salapian menangkap pengedar sabu di Desa Pekan Maryke, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 44 paket sabu siap edar. 

Kapolsek Salapaian, AKP Bengkel Tarigan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran sabu di Kutambaru. Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan melihat gerak gerik mencurigkan seorang pemuda. 

Pelaku ditangkap petugas saat sedang menunggu pembeli di warung. Saat melihat kedatangan petugas, tersangka berusaha melarikan diri hingga berhasil diamankan petugas. 

"Pemuda yang bernama Sabdes Sinuraya (40) tersebut kami amankan dan geledah barang bawaannya," kata Bengkel Tarigan, Kamis (24/2/2022). 

Saat digeledah, kata dia petugas menemukan barang bukti 44 paket sabu siap edar seberat 17,43 gram, empat buah kaca pirek, sekop dan uang Rp200.000. 

"Seluruh barang bukti tersebut disimpan dalam kotak rokok," ucapnya. 

Untuk proses pengembangan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti selanjutnya diamankan petugas ke Mapolsek Salapian.

"Saat ini kami mencari tahu asal-usul barang tersebut diperoleh oleh tersangka," ujarnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network