SIMALUNGUN, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pengedar narkoba di penginapan Bor-Bor, Rambung Merah, Simalungun. Dari tangan pelaku berinisial CP alias Coki (37) petugas menyita tiga paket sabu siap edar.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas dari aplikasi Horas Paten. Selanjutnya, informasi tersebut diteruskan petugas dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Setiba di lokasi, kami melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang mencurigakan. Selanjutnya, tersangka kami amankan," ucapnya.
Setelah diamankan, petugas kemudian menggeledah barang bawaan pelaku. Dari kantong sebelah kanan dari celana pelaku, petugas menemukan tiga paket sabu.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait