"Kepada petugas, pelaku mengakui barang tersebut miliknya," ucapnya.
Lukman mengatakan tersangka mengakui barang tersebut diperoleh dari seorang bandar sabu di Penginapan Bor-Bor Rambung Merah, Simalungun. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Satres Narkoba Polres Simalungun.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait