Tersangka CP alias Coki saat diamankan di Satres Narkoba Polres Simalungun. (Foto: istimewa)

"Kepada petugas, pelaku mengakui barang tersebut miliknya," ucapnya. 

Lukman mengatakan tersangka mengakui barang tersebut diperoleh dari seorang bandar sabu di Penginapan Bor-Bor Rambung Merah, Simalungun. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Satres Narkoba Polres Simalungun. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network