"Kepada petugas pelaku mengakui barang tersebut miliknya," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Mapolsek Pancurbatu untuk penyelidikan. Tersangka dijerat petugas dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Sementara itu, tersangka masih diperiksa untuk mengungkap asal-usul barang tersebut," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait