Tersangka saat diamankan di Mapolsek Pancurbatu. (Foto: istimewa)

"Kepada petugas pelaku mengakui barang tersebut miliknya," ucapnya. 

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Mapolsek Pancurbatu untuk penyelidikan. Tersangka dijerat petugas dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. 

"Sementara itu, tersangka masih diperiksa untuk mengungkap asal-usul barang tersebut," ujarnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network