MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap seorang pelaku pengedar uang palsu yang kerap beraksi di Serdangbedagai (Sergai). Dari tangan pelaku, petugas menyita puluhan lembar uang palsu pecahan Rp50.000.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto mengatakan tersangka yang diamankan berinsial R (44) warga warga Desa Beringin, Kecamatan Pagurawan, Kabupaten Batubara. Saat diamankan petugas menyita 30 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 siap edar.
"Sebanyak 30 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total Rp1.500.000 berhasil kami amankan dari tangan pelaku," kata Agus, Minggu (11/7/2021).
Agus mengatakan 30 lembar uang palsu tersebut terdiri atas 23 lembar uang bernomor seri APZ263728, enam lembar dengan nomor seri CKJ022522, satu lembar dengan nomor seri WHH919560.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait