Ilustrasi. (Foto: Okezone)

"Kami juga mengamankan satu unit mesin printer yang digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu," kata Agus. 

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolres Tebingtinggi. Tersangka dijerat petugas dengan pasal dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

"Akibat perbuatannya pelaku teracanam hukuman pidana maksimal 15 tahun," ujarnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network