Barang bukti mobil Pajero yang membawa sabu kg saat diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. (Foto: Ist)

Yemi mengatakan, dari pemeriksaan yang telah mereka lakukan, diketahui Bento baru pertama kali menyelundupkan sabu. Dia nekat menjalankan aksi tersebut karena dijanjikan upah Rp5 juta dari seseorang berinisial CD. 

"Pengakuannya masih kami dalami. Kami juga masih mengembangkan penyelidikan ini kepada orang yang menyuruh mengirimkan barang haram ini dan ke siapa tujuannya," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network