MEDAN, iNews.id - Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek tempat hiburan malam di Kota Medan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba jenis pil ekstasi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang karyawan dan menyita delapan butir pil ekstasi serta minuman keras (miras) yang diduga palsu.
Tempat hiburan malam bernama Phantom yang berada di Jalan Adam Malik, Kota Medan, digerebek setelah polisi menerima informasi terkait maraknya peredaran narkoba yang diduga melibatkan karyawan tempat hiburan malam secara langsung.
Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang karyawan tengah berupaya menjual pil ekstasi kepada salah seorang pengunjung. Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan dan menyita delapan butir pil ekstasi dari tangan pelaku.
Usai penangkapan, petugas menggeledah seluruh pengunjung tempat hiburan malam tersebut. Dari hasil tes urine, beberapa pengunjung dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait