Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengungkapkan, menangkap pemasok narkoba yang diduga menyuplai ekstasi ke tempat hiburan malam tersebut.
"Untuk barang haram tadi kita dapati dari pegawai langsung yang bekerja sebagai CS di Phantom," ujar Kompol Rafli.
Pemasok narkoba ditangkap di rumah kos di Kota Medan. Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 butir pil ekstasi yang bentuk dan warnanya sama dengan pil yang diedarkan di lokasi hiburan malam.
Selain narkoba, polisi juga menemukan miras yang diduga palsu. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai setelah diketahui tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik peredaran narkoba berkedok tempat hiburan malam tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, lokasi tempat hiburan malam dipasangi garis polisi dan sementara tidak diizinkan beroperasi hingga proses penyelidikan selesai dilakukan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait