Proses pengosongan rumah aset PT KAI di Medan sempat diwarnai perlawanan penghuni yang mengacungkan parang kepada tim eksekusi. (Foto: iNews).

Budi menyebut dasar kepemilikan aset tersebut tercatat dalam Grondkaart IJ 135E D.S.M.W.W. tahun 1918 dan Buku AT-8 hasil inventarisasi aktiva tetap tanah Perumka Eksploitasi Sumatera Utara per 30 Juni 1997.

Menurut keterangan PT KAI, rumah tersebut awalnya merupakan fasilitas rumah dinas yang ditempati Muhammad Saleh Yunus, pegawai perusahaan. 

Setelah yang bersangkutan pensiun, rumah itu masih ditempati hingga kemudian dikuasai keluarganya. Di lokasi tersebut juga dibangun bangunan tambahan yang digunakan sebagai kamar indekos dan warung.

PT KAI menyatakan telah berulang kali meminta penghuni mengosongkan rumah atau mengajukan permohonan sewa. Namun, permintaan itu disebut tidak ditindaklanjuti. Perusahaan juga menyatakan tidak memiliki perjanjian sewa atau kerja sama dengan penghuni terkait penggunaan bangunan tersebut.

Sebelum pengosongan dilakukan, PT KAI telah melayangkan tiga surat peringatan pada 2, 9, dan 15 Oktober 2026. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Deputy Divisi Regional I Sumatera Utara PT KAI, Andri Hardianto.

Dalam surat peringatan itu, PT KAI memberikan tenggat pengosongan secara bertahap, mulai dari tujuh hari kalender, lima hari kerja, hingga tiga hari kerja. 

Perusahaan juga merujuk Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 serta sejumlah surat edaran Menteri BUMN mengenai pengamanan dan penertiban aset perusahaan negara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network