Tangkapan Layar Video Viral Calon Penumpang Pesawat di Bandara Kualanamu Ngamuk

DELISERDANG, iNews.id - PT Angkasa Pura merespon cepat video viral yang mempertontonkan aksi seorang calon penumpang yang mengamuk hingga teriak-teriak di areal Bandara Internasional Kualanamu. Pria itu marah karena ditanya soal hasil tes PCR-nya.

Manajer Hukum dan Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, Chandra Gumilar mengatakan insiden itu terjadi pada Sabtu (5/2/2022) di area validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Kualanamu sekitar pukul 08:57 WIB. Menurutnya, calon penumpang tersebut akan berangkat ke Jakarta dengan menggunakan pesawat lion air JT 301 (KNO-CGK).

"Saat melakukan validasi dokumen kesehatan secara manual di counter validasi KKP diketahui ada empat orang dari rombongan tersebut yang dinyatakan tidak layak terbang oleh sistem karena penumpang tersebut menggunakan hasil Rapid Test (RT) Antigen. Empat orang penumpang tersebut tercatat baru mendapatkan suntik vaksin dosis pertama. Sementara seorang lagi layak terbang karena sudah vaksin dosis kedua," kata Chandra, Senin (7/2/2022).

Chandra mengatakan sesuai aturan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 96/2021 untuk syarat penerbangan tujuan dari dan ke pulau Jawa dan Bali, calon penumpang wajib menunjukan surat vaksin dosis kedua ditambah hasil negatif RT PCR yang berlaku 3X24 jam atau RT antigen  yang berlaku 1X24 jam. 

Sedangkan untuk calon penumpang yang menunjukan surat vaksin dosis pertama ditambah hasil negatif PCR yang berlaku 3x24 jam.

Dikarenakan mereka kelompok dan tidak ingin terpisah penerbangannya, mereka tetap memaksakan agar mereka  yang tidak layak terbang tersebut tetap berangkat dengan menggunakan hasil antigen walau baru mendapatkan vaksin dosis pertama. Dia pun menegaskan dalam hal ini tidak ada tawar menawar karena terkait dengan melaksanakan aturan pemerintah dalam rangka menekan tingkat penyebaran virus Covid-19

"Kalaupun ada toleransi itu hanya sebatas wajib/tidaknya menunjukan surat vaksin. Untuk yang tidak wajib menunjukan surat vaksin yakni hanya berlaku untuk anak dibawah 12 tahun dan penderita penyakit bawaan/komorbit, itu pun keduanya wajib melakukan pemeriksaan RT PCR 3x24 jam," pungkasnya.

Chandra mengatakan persyaratan yang hanya menujukan hasil RT PCR/Antigen ditambah surat vaksin minimal dosis pertama hanya berlaku untuk penerbangan tujuan selain dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network