Sebagai solusi, pihaknya sudah memfasilitasi para penumpang tersebut untuk melakukan koordinasi dengan pihak maskapai dan akhirnya oleh pihak airline mereka tetap diberangkatkan dengan pesawat batik air ID 6891 pukul 19.00 wib, Mereka diberangkatkan setelah menjalani pemeriksaan PCR di Bandara Kualanamu untuk empat orang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama tersebut.
"Jadi terkait berita yang sedang viral tersebut perlu kami luruskan bahwa mereka yang dinyatakan tidak layak terbang dikarenakan baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan harus melengkapi dengan hasil Negative RT PCR 3x24 jam sedang mereka hanya melampirkan hasil negative RT Antigen. Sedangkan satu orang dinyatakan layak terbang karena sudah vaksin dosis 2 ditambah RT Antigen. Untuk penerbangan tujuan dari dan ke jawa dan bali wajib memakai RT PCR 3 X 24 jam untuk minimal vaksin dosis pertama dan RT PCR 3 X 24 jam AtauRT Antigen 1x24 jam untuk vaksin dosis kedua," ucapnya,
Adapun PT Angkasa Pura II sebagai operator Bandara dan KKP dalam hal ini sebagai validator dokumen kesehatan menjalankan tugas sudah sesuai dari aturan yang berlaku, kami bersama komunitas yang ada di bandara terus melalukan updating/sosialiasi terkait aturan syarat perjalanan orang dalam negeri yang menggunakan transportasi pesawat udara di masa pandemi baik di bandara maupun melalui sosial media.
Sebelumnya, video seorang pria yang ngamuk hingga teriak-teriak di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliderdang, Sumatra Utara (Sumut) viral di media sosial. Dalam video tersebut, pria itu marah karena ditanya soal hasil tes PCR padahal, yang dia tahu hanya antigen.
Dalam akun Facebook Thomson Parapat video tersebut memperlihatkan seorang pria marah kepada para petugas bandara. Hal ini lantaran dia bersama timnya gagal terbang dan tiketnya hangus.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait