Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan 9 (sembilan) komoditas yang mendapat alokasi subsidi pupuk yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao. Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.
Selanjutnya, Permentan 10 Tahun 2022 juga menetapkan kriteria petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). Petani hanya dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI menemukan ratusan ton pupuk ponska/NPK bersubsidi saat menggelar inspeksi mendadak ke gudang milik PT Pupuk Indonesia (Persero) di Jalan Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada Senin, 29 Mei 2023 kemarin.
Inspeksi itu dilakukan seiring dengan terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi di tingkat petani dalam kurun waktu beberapa waktu terakhir.
Selain sulit didapat, harga jual pupuk NPK bersubsidi itu juga sangat tinggi hingga melewati Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Jika HET yang ditetapkan pemerintah hanya Rp115.000 per 50 kilogram, petani harus menebus nya dengan harga mencapai Rp150.000 per 50 kilogram.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait