Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap dua kasus sekaligus, yakni pencurian dengan pemberatan (curat) dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. (Foto: Polres Sergai).

JAKARTA, iNews.id - Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap dua kasus sekaligus, yakni pencurian dengan pemberatan (curat) dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Total 11 orang pelaku ditangkap dari dua kasus tersebut.

Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra menyampaikan, kasus pencurian bermula dari laporan warga atas kejadian di gudang milik Aling (50) di Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah pada 29 September 2025. 

Pelaku mencuri berbagai barang berharga, yakni mesin gilingan plastik, mesin air, alumunium, besi tua, timbangan, tembaga dan kabel listrik, dengan total kerugian mencapai Rp150 juta.

Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Hendri Ika Panduwinata langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tujuh pelaku utama di lokasi berbeda. 

Mereka, yaitu Rahmad Hidayat Simanjuntak alias Dayat (42), Muhammad Al Afdul alias Aal (23), Muhammad Robi Andika alias Robi (22), Suwandana alias Borong (41), Azizal Aswyen alias Aziz (23), Muhammad Safi’i alias Fi’i (25), dan Sandi Suwardi (26). Selain itu, dua penadah hasil curian, Rudi Ismawan alias Iwan Kutil (42) dan Harto Wijoyo alias Jaya (29).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network