ASAHAN, iNews.id – Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan upaya penyelundupan 36 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Aksi ini dilakulkan dalam penggerebekan di sebuah gudang ikan yang dijadikan tempat penampungan di Dusun X, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan, tiga orang pelaku ditangkap dalam operasi tersebut. Para tersangka yang diamankan yakni berinisial AW (39), AMN (25) dan DR (42). Ketiganya memiliki peran berbeda dalam sindikat penyelundupan PMI ilegal.
“AW berperan sebagai agen yang mendata dan merekrut calon PMI melalui media sosial. AMN anak buah kapal yang bertugas memasak dan membawa barang, sementara DR merupakan teknisi mesin kapal,” ujar Ricko, Selasa (30/9/2025).
Ricko menambahkan, AMN menerima upah Rp500.000 dari pemilik kapal berinisial JF, sedangkan DR mendapat bayaran Rp1,5 juta per minggu dari pemilik penampungan berinisial HR.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (28/9/2025) pukul 04.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di gudang tersebut.
“Dalam rumah yang kami gerebek ada 36 calon PMI ilegal yang terdiri atas 28 laki-laki dan 8 perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Aceh, Sumut, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, NTT, NTB, hingga Sulawesi Tengah,” kata Ricko.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait