Halaman parkir Mako Polda Sumut yang ramai dengan kendaraan para anggota Dewan Sumut periode 2009-2014. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sumatera Utara (Sumut) yang juga mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PPP Rizal Sirait memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimob Polda Sumut (Brimobdasu), Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Selasa (30/01/2018) pagi.

Rizal Sirait tiba di halaman Mako Brimobdasu sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengendarai mobil Pajero Sport putih. Saat turun dari mobil, dia terlihat percaya diri dan menyapa sejumlah awak media. Dia mengatakan, perihal kedatangannya untuk memenuhi panggilan KPK, sebagai seorang warga negara yang patuh dan taat hukum.

“Panggilan ini jadi pertanyaan bagi saya. Saya dituduh menerima uang suap. Itu yang mau saya lihat dan sampaikan nanti, soalnya saya tidak menerima duit,”  kata Rizal.

Dia membantah dirinya menerima sejumlah uang dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, ketika dia masih menjabat sebagai legislator Sumut.

Rizal menjadi rombongan kedua, bersama dengan 10 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 . Namanya masuk dalam daftar 46 legislator Sumut yang ikut terseret dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.


Selain Rizal Sirait, pemeriksaan hari kedua, KPK dijadwalkan memeriksa 10 lainnya, yakni Tohonan Silalahi, Abu Bokar Tambak, Taufan Agung Ginting, Fahru Roji, Tonies Sianturi, Arlene Manurung, Darmawan Sembiring, Murni Elieser, Fadli Nurdjal, dan Abu Hasan Mutidi.

Seperti yang diketahui, Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho pada medio 2015 silam ditangkap oleh KPK terkait dengan kasus suap yang dilakukan kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 silam.

Selain menangkap Gatot, KPK juga menangkap 11 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang diduga menerima sejumlah uang suap dari Gatot terkait dengan pengesahan laporan pertanggungjawaban APBD 2012, dengan nilai suap yang diberikan kepada DPRD Sumut senilai Rp1,55 miliar.

Diketahui mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebelumnya telah divonis 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta karena terbukti bersalah menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp61,8 miliar. Terkait dengan  pengesahan Perubahan APBD 2013 Gatot diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Sumut Rp2,55 miliar. Pengesahan APBD 2014 Gatot mengalirkan uang ke DPRD Sumut senilai Rp50.

Persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD 2014 Gatot mengalirkan uang sebesar Rp300 juta. Laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur 2014 Gatot mengalirkan uang sebesar Rp500 juta. Pengajuan hak interpelasi senilai Rp1 miliar. Total uang suap yang diberikan Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD mencapai Rp61,1 miliar.

Adapun 11 anggota DPRDSU periode 2009-2014 yang sudah dihukum terkait dengan kasus ini adalah Saleh Bangun, Ajib Shah, Sigit Pramono, Chaidir Ritonga, Budiman N, M Affan, Bustami, Zulkifli ES, Guntur M, Parluhutan S, dan Zulkifli H.

Penyidik ini dilakukan oleh KPK disinyalir dikarenakan masih banyaknya para pemberi, penerima , dan perantara kasus suap ini yang belum ditangkap dan dihukum oleh KPK sebagaiman terungkap di fakta persidangan kasus ini.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network