Sementara dua pelaku lainnya diamankan dalam kendaraan belat nomor BL 1823 IM. Mereka yang diamankan yakni berinisial MM (35) warga Kota Lhokseumawe, Aceh dan SY (35) warga Kabupaten Deliserdang.
"Rencana narkoba ini akan dibawa ke Bandarlampung," katanya.
Para pelaku merupakan kurir yang dijanjikan mendapat upah Rp10 juta jika berhasil menyelundupkan narkoba yang ditaksir bernilai Rp6 miliar tersebut.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Keempat tersangka akan dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait