Ilustrasi penangkapan pelaku perampokan dan pembunuhan nenek di Kota Tebingtinggi. (iNews.id)

Dari pelaku MBA, ditemukan  barang bukti sepasang anting emas dan motor yang digunakan keduanya saat akan menjual emas curian.

"Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 338 Subs 365 ayat (3) KUHP jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya.

Sebelumnya, nenek 78 tahun ditemukan tewas di kediamannya, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Minggu (14/8/2022). Korban ditemukan dalam posisi telentang dan sebuah bantal tidur di atas wajahnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network