Sementara Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj menerangkan, sebelum tewas dirampok korban warga Sipoholon Taput itu baru pulang dari pesta di tempat kerabatnya, Sabtu (23/8/2022). Dia lalu diantar suami ke pasar.
Namun setelah ditunggu-tunggu, korban tidak kunjung pulang sehingga keluarga melapor ke Polres Tapanuli Utara. Tapi akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia di wilayah Tapanuli Selatan.
Atas temuan ini, Polres Tapsel berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Taput. Hasil penyelidikan mendalam, pihaknya akhirnya dapat mengungkap lokasi pelaku.
"Korban meninggal dunia dengan cara dibekap karena meronta saat kalung emasnya seberat 15 gram akan diambil kedua pelaku," katanya.
Roman menambahkan, usai membuang jenazah korban, kedua tersangka lalu menjual kalung korban kepada seorang penadah berinisial I di Kota Padang. Hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp3,5 juta.
"kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait