Ketiga tesangka saat diamankan di Mapolres Nias Selatan. (Foto: istimewa)

Sebanyak 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim investigator Nasional di 33 Desa yang ada di wilayah Kabupaten Nisel

Kemudian, 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim investigator Nasional di 32 sekolah yang ada di Kabupaten Nias Selatan, dan satu  rompi warna hitam.

"Motif ketiga tersangka untuk mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari," ucapnya. 

Untuk penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka diamankan petugas ke Mapolres Nisel. Mereka dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 subsider Pasal 369 Ayat 1 subsider Pasal 378 junto Pasal 64 dari KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network