Jaksa Penuntut Umum pengganti dari Kejari Medan Tiorida Hutagaol (nomor dua dari kiri) membacakan tuntutan terhadap terdakwa. (Foto:ANTARA)

"Korban kemudian diberikan uang Rp500.000 dan Cindy mendapat komisi Rp100.000," ucap JPU.

Sementara sisanya Rp200.000 digunakan Sherly untuk membeli narkotika jenis sabu dipakai secara bersama-sama di kawasan Kampung Baru. Lalu sisa uang sebesar Rp200.000 lagi untuk membeli makanan, hand body dan rokok.

JPU mengatakan, ibu korban juga teman terdakwa yang kemudian melabrak terdakwa.

"Kau jual anakku kan," kata ibu korban.

Kasus tersebut dilaporkan ke penyidik Polrestabes Medan hingga berujung di pengadilan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network