MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali memperketat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk mengatasi lonjakan Covid-19. Salah satunya dengan merevisi jam operasional seperti mal, rumah makan, dan tempat usaha.
Wali Kota Medan Bobby Nasution kembali membatasi jam operasional tempat usaha menjadi hanya sampai 17.00 WIB. Sementara itu, untuk layanan makanan pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WIB.
"Pengetatan di bidang pergerakan perekonomian terbatas, seperti operasional tempat usaha, mal, rumah makan sampai jam 5 sore," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Rabu (7/7/2021).
Bobby mengatakan pengetatan ini berlaku mulai 6 sampai 20 Juli mendatang. Hal itu sesuai instruksi dengan Surat Edaran Gubernur Sumut nomor 188.54/26/INST/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.
Pada aturan PPKM mikro yang diterbitkan Pemko Medan tersebut ditetapkan pembatasan kapasitas pada kegiatan pernikahan dan hajatan maksimal 30 orang dan tidak diperbolehkan menyediakan hidangan makan di tempat.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait