Polisi tangkap pelaku pemerkosaan (Agung Sulistyo/iNews)

DELISERDANG, iNews.id - Polisi menangkap tiga remaja asal Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Ketiganya ditangkap karena diduga memperkosa perempuan berusia 15 tahun secara bergiliran.

"Ketiga remaja itu adalah MAZ (18), FYG alias Gea (18), MTS alias Runa (18)" kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, Selasa (2/2/2021).

Firdaus menambahkan, pelaku pemerkosaan ada empat orang. Namun, satu orang berinisial D kabur dan dinyatakan buron.

Lebih lanjut Firdaus mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (21/1/2021) di rumah MAZ. Perbuatan itu diketahui setelah ayah korban, J (45), mencari korban yang tak kunjung pulang.

"Ayah korban yang mendapat informasi korban ada di rumah  MAZ, kemudian menjemput korban," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network