Sesampainya di rumah, MAZ, korban mengaku kepada ayahnya bahwa dia telah dicabuli. Tak terima putrinya diperkosa, ayah korban kemudian melaporkan hal itu ke Polresta Deliserdang.
"Polisi yang mendapat laporan menyelidiki dan menangkap ketiga pelaku," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, MAZ mengakui mencabuli korban dengan cara bujuk rayu di kamar rumah ketika orang tuanya tidak ada di rumah. Sementara pelaku, FYG, MTS dan D masuk secara bergiliran dan mencabuli korban.
"MAZ mencabuli korban sebanyak dua kali dan keesokan malamnya sebanyak tiga kali. Sedangkan FYG dan MTS, dan D tidak datang lagi," kata Firdaus.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait