Ditanyakan apakah PT ANR melakukan penimbunan solar subsidi di gudang tersebut, dan akan dijual kembali ke industri, Satria enggan berkomentar. Dia menilai, hal itu sudah masuk ranah penyelidikan pihak kepolisian.
"Mengenai kegiatan di gudang itu ranah tim penyidik, penegak hukum," tutur Satria.
Satria menyerahkan proses hukum kepada pihak Polda Sumut, terhadap seluruh temuan atau menjadi barang bukti dalam gudang tersebut.
"Itu biar penyidik yang mendalami. Jika memang diperlukan data, kami sudah mempunyai keterangan juga," ucap Satria.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait