Suami Istri Berebut Kursi Kepala Desa di Asahan (Foto: iNews/Ulil Amri)

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Desa Rawang Pasar 6 Haposan Butar-Butar mengatakan, pasutri itu sah dalam mencalon diri dan memenuhi syarat karena tak ada calon lain yang mendaftar pencalonan.

Dalam aturan pemilihan kepala desa dapat di laksanakan minimal memiliki dua calon.

"Kita cuma ada dua calon, ya itu suami istri. Ini secara regulasi juga sah," ucap Haposan.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network