Tersangka HR saat diamankan di Mapolres Dairi. (Foto: istimewa)

Setelah mengamankan HR, petugas kemudian menggeledah barang bawaan tersangka. Dari tangannya petugas menemukan sebuah kotak yang berisi tembakau gorilla yang dipesannya via online. 

"Tembakau gorilla yang kami amankan seberat 5,84 gram," ucapnya. 

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti selanjutnya diamankan petugas ke Mapolres Dairi. Saat ini barang bukti tembaku gorilla tersebut sudah dikirimkan ke laboratorium forensik Polda Sumut unutk pemeriksaan lebih lanjut. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network