Setelah mengamankan HR, petugas kemudian menggeledah barang bawaan tersangka. Dari tangannya petugas menemukan sebuah kotak yang berisi tembakau gorilla yang dipesannya via online.
"Tembakau gorilla yang kami amankan seberat 5,84 gram," ucapnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti selanjutnya diamankan petugas ke Mapolres Dairi. Saat ini barang bukti tembaku gorilla tersebut sudah dikirimkan ke laboratorium forensik Polda Sumut unutk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait